NEGARA HUKUM DAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: CATATAN KRITIS ATAS PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID
Undang Hidayat, Sekolah Tinggi, Agama Islam, Al-Musaddadiyah Garut, Kata Kunci
unpublished
Many muslim scholars believed that the idea and model of legal state had exsited since the first hijriya Islamic century ago, when the prophet of Muhammad SAW declared Madina State, including with all instruments and its requirement of the state such as territory, constitution, society, and declaration. This view is also admitted by the Western Scholars who stated that the Prophet of Muhammad SAW had successfully implemented the bases of political authority and the model of the strongly modern
more »
... tate with the spirit of democracy in the past. Abstrak Kebanyakan kalangan sarjana muslim meyakini bahwa gagasan dan model negara hokum sudah muncul sejak abad pertama Islam, tepatnya ketika Rasulullah SAW mendeklarasikan Negara Madinah, lengkap dengan semua instrumen dan telah terpenuhinya persyaratan bagi sebuah negara, yakni ada wilayah, konstitusi, masya-rakat, dan pengakuan. Diakui pula oleh para sarjana Barat bahwa Nabi Muhammad SAW telah berhasil meletakan dasar-dasar kekuasaan politik dan model pemerintahan yang kuat dengan semangat demokrasi di zamannya. A. Pendahuluan Kebanyakan kalangan sarjana muslim meyakini bahwa gagasan dan model negara hokum sudah muncul sejak abad pertama Islam, tepatnya ketika Rasulullah SAW men-deklarasikan Negara Madinah, lengkap de-ngan semua instrumen dan telah terpenuhi-nya persyaratan bagi sebuah negara, yakni ada wilayah, konstitusi, masyarakat, dan pe-ngakuan. Diakui pula oleh para sarjana Barat bahwa Nabi Muhammad SAW telah berhasil meletakan dasar-dasar kekuasaan politik dan model pemerintahan yang kuat dengan se-mangat demokrasi di zamannya. Pengalaman sejarah di atas memberikan pengalaman berharga bagi semua bangsa di dunia untuk mereinterpretasikan kembali ga-gasan negara hokum dalam konteks kekinian yang berkolaborasi dengan semangat de-mokrasi dan pengakuan atas norma-norma universal hak asasi manusia. Namun bagi ke-banyakan negara berpenduduk mayoritas muslim, usaha tersebut tidaklah mudah ka-rena banyak berbenturan dengan tradisi dan lokalitas berlakunya hokum Islam. Dalam beberapa aspek, aplikasi konsep negara hokum di sejumlah negara muslim banyak menemui kendala, terutama dalam menafsirkan kembali ajaran khilafah dalam tarik-ulur antara formalisme dan substan-sialisme serta demokrasi dan hak asasi ma-nusia. Namun yang lebih keliru adalah me-nyalahkan syariah sebagai doktrin hokum yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian dan dianggap tidak kom-patibel dengan demokrasi dan hak asasi ma-nusia. Untuk menjawab problematika di atas, penulis tertarik untuk mengkajinya lebih komprehensif dalam bentuk makalah yang difokuskan pada pembahasan tentang ne-gara hukum dan politik hukum Islam di Indo-nesia sebagai catatan kritis atas pemikiran Nurcholish Madjid.
fatcat:4qtvrp7wt5fflppqpxvcvierry