IMPLEMENTASI HUKUM WARIS TIONGHOA DALAM MASYARAKAT PLURAL DI KOTA BANJARMASIN

Firqah Annajiyah Mansyuroh
2020 Perspektif  
Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Banjarmasin serta bagaimana kedudukan hak waris anak beragama Islam dengan orangtua beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ini adalah sociolegal research dalam ranah legal pluralism yang didukung dengan pengumpulan bahan hukum melalui wawancara. Heterogenitas keyakinan yang ada pada masyarakat etnis Tionghoa Banjarmasin telah mempengaruhi pilihan hukum
more » ... Adanya perubahan hukum waris di kalangan keluarga Tionghoa di Banjarmasin telah bergeser dari hukum adat yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki, kini berubah menjadi menerapkan aturan hukum seperti pada hukum waris Perdata dimana perempuan juga mendapatkan hak waris. Pergeseran juga terjadi pada warisan yang diberikan kepada anggota keluarga penganut agama dan kepercayaan selain Tionghoa. Keluarga Tionghoa Banjarmasin yang beragama Islam kini menerapkan sistem waris sesuai dengan hukum Islam, begitu pula terhadap keluarga etnis Tionghoa yang tidak mempermasalahkan perpindahan agama tetap memberikan hak waris. Hal ini berbeda dengan keluarga Tionghoa yang masih berpegang teguh pada tradisi cenderung menghapus hak ahli waris jika berbeda keyakinan. Perbedaan pilihan tersebut disebabkan oleh asimilasi, toleransi kepada prilaku menyimpang, pendidikan, penduduk heterogen, serta pluralitas hukum yang menyebabkan perbedaan implementasi hukum waris tersebut.
doi:10.30742/perspektif.v25i3.769 fatcat:roe3wcb6vneprofrhufnzlpovq