A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
IMPLEMENTASI HUKUM WARIS TIONGHOA DALAM MASYARAKAT PLURAL DI KOTA BANJARMASIN
2020
Perspektif
Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Banjarmasin serta bagaimana kedudukan hak waris anak beragama Islam dengan orangtua beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ini adalah sociolegal research dalam ranah legal pluralism yang didukung dengan pengumpulan bahan hukum melalui wawancara. Heterogenitas keyakinan yang ada pada masyarakat etnis Tionghoa Banjarmasin telah mempengaruhi pilihan hukum
doi:10.30742/perspektif.v25i3.769
fatcat:roe3wcb6vneprofrhufnzlpovq