A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Hukum Kriminalisasi Penyebaran Berita Hoax dalam Tinjauan: Refleksi atas Hoax Covid-19 dan Penolakan Omnibus Law
2021
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan
doi:10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10205
fatcat:g2gmombc6naudidmlvylvfipza