A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
TUGAS MAKALAH AVISTIA RAHMADILLA
[post]
2022
unpublished
Peninjauan kembali pada dasarnya adalah upaya hukum luar biasa yang disediakan untuk semata-mata melindungi kepentingan terpidana, bukan kepentingan negara atau korban dalam rangka mencari kebenaran materiil. "Peninjauan Kembali yang disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dipakai oleh terpidana untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan
doi:10.31219/osf.io/uqwty
fatcat:nelz5xyvg5d7plids7pucmqb3u