PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM

Hendri Hendri., Iyah Faniyah, Wirna Rosmelly
2020 Unes Journal of Swara Justisia  
Upah minimum merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh berdasarkan pada ketetapan di suatu daerah tertentu, upah minimum yang dimaksud memiliki wujud kesesuaian antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Terhadap penetapan upah minimum, kemampuan pemerintah dalam mengkalkulasi secara efektif dan efeisien mengenai jumlan dan angka besaran upah
more » ... inimum regional secara netral dengan mempertimbangkan ada atau tidak kerugian antara salah satu pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan keseharusan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi namun faktanya tidak demikian. DirekturUtama PT. Karunia Makmur selaku pimpinan perusahaan (Badan Hukum atau Korporasi) didalam Pasal 1 Angka 5 huruf b Undang-Undang.
doi:10.31933/ujsj.v4i2.161 fatcat:z2vqjhrbobelvga3o5aqsun6oe