kedudukan dan susunan pengadilan tata usaha [post]

ade chandra
2022 unpublished
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkanbeberapa hal sebagai berikut:1. Peradilan Administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia tercermin denganterbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peradilan Tata Usaha Negaramerupakan lembaga peradilan yang memiliki fungsi dan peranan dalam rangkamenjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2)Undang-Undang Dasar Tahun 1945.2. Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lembaga
more » ... eradilan yang berada dibawahMahkamah Agung. Sebagai lembaga peradilan, maka Peradilan Tata Usaha Negaramenjadi pelaku kekuasaan kehakiman di Negara Indonesia mengingat Negara Indonesiaadalah Negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun1945.3. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yangberkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dengan daerah hukumnya meliputikotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaraberkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi,Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa tata usahanegara.4. Di dalam pasal 11 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, susunan pengadilanTata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunantersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bedadengan susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, di Pengadilan Tata UsahaNegara tidak ada juru sita.
doi:10.31219/osf.io/cs532 fatcat:eyrxfsf7krgkrjzcyk5jn5lpdq