PERKAWINAN CAMPUR DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN BERKELUARGA MENURUT KHK 1983

Romanus Oktavianus Ebu
2022 JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan dan Budaya  
Masyarakat Indonesia yang multikultur dan multireligius membawa banyak perjumpaan antar masyarakat yang berbeda, sehingga muncul juga beragam jenis perkawinan. GerejaKatolik mengeluarkan aturan mengenainya yang termuat dalam KHK 1983. Aturan ini di buat untuk meminimalisir dampak atau penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini dikarenakan masih banyak pasangan kawin campur yang belum memahami hakikat perkawinan. Penelitian ini melihat pemahaman pasangan kawin campur mengenai
more » ... hakikat perkawinan; perkawinan campur dan dampaknya terhadap kehidupan berkeluarga yang eklesial, edukatif dan koinonia berdasarkan KHK 1983 Kan. 1124-1125. Tujuannya Mengetahui pemahaman pasangan kawin campur terhadap dampak dan peran pasangan kawin campur tentang hakikat perkawinan; membangun kehidupan berkeluarga yang eklesial, edukatif dan koinonia. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian dilaksanakan di Paroki Weri terhitung sejak tanggal 26 April-19 Mei dengan subyek penelitian 8 pasangan kawin campur. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data menggunakan teknik korelasi deskriptif.Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan campur berdampak pada aspek kehidupan berkeluarga sebagaimana tertuang dalam KHK 1983.
doi:10.56358/japb.v3i1.111 fatcat:p6nihl7ro5dirhhpecvsc72xqq