A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL
2013
Karsa: The journal of Social and Islamic Culture
Abstrak: Pemahaman dan penetapan hukum dalam fikih tidak dapat dipisahkan dari teks-teks sumber ajaran Islam seperti Al-Qur'an dan Hadits Nabi juga konteks yang berupa fakta empiris dalam kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran samawi tentu teks lebih dikedepankan daripada konteks, tetapi melupakan konteks sama sekali bukanlah tindakan yang benar karena pada dasarnya hukum Islam diturunkan untuk kepentingan
doi:10.19105/karsa.v20i2.40
doaj:61a3f2b6ef934d25a7b760ba0fcc0850
fatcat:7x5cjfhmlvfg5k75lx6lf4xupi