A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
2021
Unes Journal of Swara Justisia
Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik adalah yang pertama unsur "setiap orang", Setiap orang yang dimaksud adalah orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Ketiga, terpenuhinya unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, yang dimaksud dengan "Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang adalah bahwa
doi:10.31933/ujsj.v5i2.208
fatcat:zdrh6vtx2rcovhmbq3gilbfd7i