A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PUTUSAN LEPAS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINJAU DARI UU NO. 31 /1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI (Studi Perkara No. 942/ Pid. B/2005/PN.Smg Jo.Putusan Kasasi No.898 K/Pid.Sus /2008)
2019
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum
Dalam pasal 67 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Dengan demikian terhadap putusan lepas tidak dapat diajukan banding, namun demikian faktanya ada jaksa yang mengajukan banding terhadap putusan lepas sebagaimana ada dalam akta banding nomor:
doi:10.35315/dh.v23i2.8263
fatcat:vlbhhs5hpnhwfcxwytiyg2pk6q