A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN
2010
Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman
Fatwa hukum Islam itu dapat berubah sebab berubahnya masa, tempat, situasi, dorongandan motivasi. Fatwa yang dipahami sebagai jawaban resmi terhadap pertanyaan ataupersoalan penting menyangkut kepercayaan atau hukum yang diberikan oleh seseorang atausuatu lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukannya,suatu hukum menurutAl Washliyah adalah hanya ulama-ulama terdahulu saja yang mampu menetapkannya,karena:Tidak semua orang mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum denganseorang diri dari
doi:10.18592/al-banjari.v9i2.805
fatcat:c6fnidy52ffsxd27oyyyqbw7e4