Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh Achieving Legal Justice, Certainty, and Legal Expediency in The Qanun on Flag and Symbol of Aceh

Muhammad Ridwansyah
unpublished
Abstrak Pasal 246 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Hal ini memang berseberangan pendapat dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatakan bahwa desain logo bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau
more » ... ulan atau lembaga atau separatis dalam negara Indonesia. Hal diatas membuat penulis tertarik lebih jauh membahasnya dengan teori hukum yang ada, pertanyaan penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan bendera dan lambang Provinsi Aceh terkait dengan keadilan hukum. Bagaimanakah pengaruh bendera dan lambang Provinsi Aceh dalam upaya mempersatukan rakyat Aceh terhadap kepastian hukum. Bagaimanakah pengaruh bendera dan lambang Provinsi Aceh terhadap tatanan hukum di Indonesia serta adakah kemanfaatan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis adalah merupakan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil dari penelitian ini Qanun yang dilahirkan seyogyanya harus memenuhi unsur tujuan hukum supaya akan lebih bermanfaat kepada masyarakat luas.
fatcat:ag36pv2bmjbtrlfcurshqxia2m