A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh Achieving Legal Justice, Certainty, and Legal Expediency in The Qanun on Flag and Symbol of Aceh
unpublished
Abstrak Pasal 246 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Hal ini memang berseberangan pendapat dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatakan bahwa desain logo bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau
fatcat:ag36pv2bmjbtrlfcurshqxia2m