Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

Sahuri Lasmadi, Khabib Nawawi, Elly Sudarty, Erwin Erwin
2019 Jurnal Karya Abdi Masyarakat  
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas "praduga tak bersalah". Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pengabdian pada masyarakat
more » ... ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa untuk mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan PPM ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman hukum tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
doi:10.22437/jkam.v3i2.8487 fatcat:u4hfyrzg7jgovfcldyern4vphm