Alkohol Dalam Obat Dan Kosmetika

Achmad Mursyidi
2002 Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam  
Kemajuan ilmu dan teknologi di bidang obat-obatan dan kosmetika memungkinkan penggunaan obat dan kosmetika semakin luas dan beragam. Satu sisi kenyataan ini sangat menggembirakan tetapi di sisi lain umat lslam perlu waspada karena bukan mustahil dalam obat dan kosmetika yang digunakan terdapat bahan yang menurut syariat agama Islam tergolong haram atau sekurangnya diragukan kehalalannya. Apalagi kalau produk obat dan kosmetika diproduksi oleh produsen yang tidak mempersoalkan halal-haram. Bahan
more » ... yang dimaksud antara lain adalah alkohol. Permasalahan alkohol biasa dikaitkan dengan khamr yang nyata-nyata diharamkan meminumnya (Al-Maidah, 90). Pengkaitan tersebut cukup beralasan karena pengharaman khamr yang secara kronologis disebutkan dalam Al-Qur'an berkaitan dengan sifat "memabukkan" (intoksikasi) jika diminurn, sedangkan zat penyebab mabuk yang terdapat dalam khamr adalah alkohol yang dalam bahasa ilmu kimia disebut etanol atau etil-alkohol. Dalam khamr terdapat antara lain (i) air, (ii) gula, sebagai sisa yang tidak terfermentasikan, (iii) alkohol, dan (iv) gas karbondioksida, hasil proses fermentasi. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam dan belum terjawab secara tuntas adalah (i) bagaimana hukum keberadaan alkohol yang banyak terdapat dalam obat yang relatif sedikit dan tidak memabukkan, (ii) bagaimana pula alkohol &lam kosmetika yang hanya dipakai di luar'badan.
doaj:ccff5c340a2644089267d4421d3db0a1 fatcat:rf7jr7ogljdpberzsgcxyitm74