KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA PENYIDIK POLRI DAN POLISI KEHUTANAN DALAM PENCURIAN KAYU

Rinaldy Amirullah
2015 Fiat Justisia  
Abstrak Penanganan tindak pidana pencurian kayu belum optimal, hal tersebut disebabkan oleh adanya tumpang tindihnya peran sebagai penyidik yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kondisi tersebut tentunya membawa implikasi bagi Polri yaitu dianggap kurang memiliki kemampuan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pidana.Ketidaklengkapan pengaturan
more » ... penangkapan oleh PPNS kehutanan dan polisi kehutanan dalam undang-undang kehutanan menimbulkan beda persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut "mandul" sehingga dalam hal tidak tertangkap tangan, PPNS masih meminta bantuan POLRI untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan membuat permintaan bantuan penangkapan ke kepolisian terdekat meskipun polisi kehutanan dan PPNS kehutanan sudah memiliki kewenangan itu berdasarkan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kata kunci : Kewenangan, penyidik, pencurian kayu.
doi:10.25041/fiatjustisia.v7no2.379 fatcat:worfnl4cqfao5cwua6sknm7m2y