A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
2022
MASALAH-MASALAH HUKUM
Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang
doi:10.14710/mmh.51.1.2022.61-70
fatcat:53nu42n5ejd7jalsxviw7i72km