PENGATURAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH INDONESIA SELAMA MASA PANDEMI COVID - 19

Mega Ayu Putri Lestari, Dinda Keumala
2022 Reformasi Hukum Trisakti  
Pada masa pandemi covid - 19, salah satu keringanan yang diberikan Pemerintah adalah restrukturisasi. Instruksi restrukturisasi diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 dan terakhir diubah dengan POJK No 17/POJK.03/2021. Dalam hal ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut masih bersifat sangat umum
more » ... a Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan Bank menuangkan beberapa ketentuan dalam Pedoman Internal Bank. Bank Syariah Indonesia merupakan salah satu bank yang melaksanakan restrukturisasi pembiayaan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana kesesuaian pengaturan restrukturisasi dan perbedaan pengaturan restrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dengan restrukturisasi berdasarkan Peraturan Internal Bank Syariah Indonesia. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah normatif, bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara, analisis data secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis, Peraturan Internal Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan beberapa penambahan ketentuan khusus yang diatur secara umum di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah nasabah gagal bayar yang masif di akhir restrukturisasi.
doi:10.25105/refor.v4i1.13422 fatcat:sf3voiyi2naqjdjekzxj5zm6uu