Pelatihan Dan Pendampingan Pengisian E-SPT Tahunan PPh Badan Bagi Pedagang Burung Di Pasar Depok Surakarta

Ifah Lathifah, Lilis Sulistyani, Shandy Marsono
2021 WASANA NYATA  
Badan usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai wajib pajak badan maka wajib melaporkan Surat pemberitahuan tahunan (SPT), menghitung dan menyetor sendiri (self assesment) pajak terhutang kepada kas negara melalui kantor pelayanan pajak setempat. Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, tidak hanya memfokuskan diri pada bidang PPN saja. Pada saat ini, mulai mengambil langkah pada jenis pajak penghasilan, yakni dengan melakukan pengembangan e-SPT PPh
more » ... e-Bukti Potong pada tahun 2017 untuk memperbaiki sistem administrasi PPh dan meminimalisasi kredit pajak yang tidak sah.Para pedagang burung di pasar Depok Surakarta adalah para wirausaha yang mandiri secara ekonomi. Kemandirian dalam usaha ini akan sangat mungkin mampu berkembang menjadi badan usaha yang menurut undang-undang perpajakan dapat dikukuhkan sebagai badan kena pajak (BKP). Berdasarkan hal ini, maka para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta harus memiliki keterampilan dalam mengisi SPT mulai dari pengisisan formulir lampiran pendukung sampai formulir induk dan membuat Surat Setoran Pajak melalui e billing untuk wajib pajak badan.Kegiatan pengabdian oleh Tim PKM STIE-AUB-Surakarta berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta. Para peserta setelah mengikuti kegiatan ini dapat menjelaskan apa itu pajak penghasilan badan, memahami atau minimal sudah mengetahui penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk memenuhi kewajiban pajak bagi wajib pajak badan (WP- badan). Harapan lebih lanjut dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, bahwa para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta dapat melakukan pengisian SPT Tahunan secara lengkap, benar dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
doi:10.36587/wasananyata.v5i2.1080 fatcat:szl7clbxnzh6pj4wcyggkmwb3e