A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Pelatihan Dan Pendampingan Pengisian E-SPT Tahunan PPh Badan Bagi Pedagang Burung Di Pasar Depok Surakarta
2021
WASANA NYATA
Badan usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai wajib pajak badan maka wajib melaporkan Surat pemberitahuan tahunan (SPT), menghitung dan menyetor sendiri (self assesment) pajak terhutang kepada kas negara melalui kantor pelayanan pajak setempat. Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, tidak hanya memfokuskan diri pada bidang PPN saja. Pada saat ini, mulai mengambil langkah pada jenis pajak penghasilan, yakni dengan melakukan pengembangan e-SPT PPh
doi:10.36587/wasananyata.v5i2.1080
fatcat:szl7clbxnzh6pj4wcyggkmwb3e