A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar
2020
Jurnal Hadratul Madaniyah
Diskursus mengenai hukum - terutama hukum kewarisan selalu menarik untuk dikaji, dalam hubungannya dengan kondisi sosio kultural masyarakat di Indonesia.Hal ini terjadi karena hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih bersifat pluralistik, maksudnya masing-masing golongan masyarakat mempunyai hukum sendiri-sendiri.Setidaknya ada tiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yaitu: pertama, hukum kewarisan berdasarkan syari'at Islam, seperti
doi:10.33084/jhm.v7i1.1598
fatcat:kbh65xznfvfnpnuxiea5ag7534