A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN HAK PATEN DARI DAFTAR UMUM PATEN
2020
Jurnal JURISTIC
2016 Tentang Paten pasal 134 ayat 2 yang menyatakan :Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana ayat(1), Pasal 135 ayat (1) dan (2) dalam hal paten dihapus sebagaimana pasal 130, menteri memberitahukan secara tertulis dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pemegang paten. Pasal 2 paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan. Permasalahan yang akan dibahas apakah pemegang
doi:10.35973/jrs.v1i01.1486
fatcat:7ss4hr7vkfchfepuvvt65ueqnu