A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2019; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)
2019
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegraan menentukan bahwa usia 21 tahun adalah batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Ketentuan 21 Tahun tersebut apakah usia ideal bagi anak untuk menetukan pilihannya memilih kewarganegaraannya. Di sisi lain di usia 21 tahun anak masih dalam kondisi labil untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mendapatkan gambaran apakah usia 21 tahun waktu yang tepat untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya bagi
doi:10.30641/dejure.2019.v19.269-284
fatcat:ejhertxk3jfzhhixe4mlarqefe