PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT

Rahmadhona Fitri Helmi
2019 Journal of Education on Social Science  
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan. Berdasarkan Undang-Undang no 14. Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing segala informasi yang berkaitan dengan instansi kepada publik. Namun, dalam implementasinya masih banyak ditemukan keengganan dari Badan publik dalam membagi informasi tersebut, sehingga terjadi sengketa informasi publik. Terdapat sebanyak 38 kasus sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi
more » ... matera Baratterhitung dari tahun 2015-2018. Komisi informasi bertugas sebagai mediator yang menjembatani antara badan publik dan masyarakat yang meminta informasi. Penelitian ini menjabarkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui informan kunci (keyperson) yang ditentukan secara bertujuan (purposive). Keyperson yang ditunjuk adalah komisioner-komisioner yang berada di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, studi dokumentasi dan observasi juga digunakan untuk menjaring data yang relevan. Hasil akhir yang diperoleh dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 6 (enam) tahapan, dimulai dari pengajuan permohonan informasi sampai dikeluarkannya putusan.
doi:10.24036/jess/vol3-iss1/155 fatcat:3gbmmmguvbau3p6gwoobnt7umi