A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
2019
Journal of Education on Social Science
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan. Berdasarkan Undang-Undang no 14. Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing segala informasi yang berkaitan dengan instansi kepada publik. Namun, dalam implementasinya masih banyak ditemukan keengganan dari Badan publik dalam membagi informasi tersebut, sehingga terjadi sengketa informasi publik. Terdapat sebanyak 38 kasus sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi
doi:10.24036/jess/vol3-iss1/155
fatcat:3gbmmmguvbau3p6gwoobnt7umi