A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
HUKUM DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU
2019
Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun kegiatan usaha lainnya, dimana masyarakat bermukim disana biasa didapati atau menghasilkan sampah, air buangan atau aktivitas lainnya yang tidak terkelola dengan baik akan menimbulkan dampak bagi makhluk dan lingkungan disekitarnya, karena sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak dapat merusak lingkungan dan kesehatan mahluk hidup disekitarnya. Metode pendekatan yang
doi:10.33059/jhsk.v14i2.1609
fatcat:rdfeogtm4rhsjhdv6e7asaoesi