Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Daerah Kudus Perspektif Fiqh Bi'ah
Fuad Riyadi, Faiqul Riyan Anggara
2022
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
<p>Environmental protection and management is one of the concerns of the Kudus Regional government. As a concrete efforts to protect the environment, the Kudus Regional Government made Regent Regulation Number 7 of 2017 concerning Delegation of Authority for Signing Environmental Protection and Management Permits to the Head of the Housing and Settlement Areas and Environment Agency (PKPLH). The PKPLH Office as an institution that implements Regent's Regulation Number 7 of 2017 in providing
more »
... mmendations for environmental protection and management permits in Kudus city. Islam instructs its adherents to maintain the benefit of the environment, so that it can benefit society and not cause mafsadat. This study aims to determine the efforts of the Kudus Government in protecting the environment through Regent Regulation Number 7 of 2017 and its relevance to Bi'ah Fiqh. This research is an empirical juridical research based on a qualitative approach. The sources of data used are primary data (interviews with the Head of the PKPLH Office in Kudus Regency), and secondary data, including Regent Regulation Number 7 of 2017, journal articles, books and so on. The results of this study indicate that the PKPLH Office in implementing Regent Regulation Number 7 of 2017 is as a giver of approval or signing of permit recommendations such as Amdal, UKL-UPL, or SPPL relevant to Fiqh Bi'ah. Because protecting the environment is an obligation as the realization of faith, scientific reflection, the embodiment of morality through conservation and restoration of ecosystems or the environment.</p><p>Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan menjadi salah satu konsen pemerintah Daerah Kudus. Sebagai bentuk kongkrit upaya melindungi lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kudus membuat Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Dinas PKPLH sebagai lembaga yang mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 dalam memberikan rekomendasi izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Kudus. Islam memerintahkan pemeluknya untuk menjaga kemaslahatan lingkungan, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan mafsadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kudus dalam melindungi lingkungan hidup melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 dan relevansi dengan Fiqh Bi'ah. Penelitian ini berupa jenis penelitian yuridis empiris dengan basis pendekatan kualitatif. Adapun Sumber data yang digunakan berupa data primer (wawancara dengan Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus), dan data sekunder antara lain Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017, artikel jurnal, buku dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan Dinas PKPLH dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai pemberi persetujuan atau penandatanganan rekomendasi izin seperti Amdal, UKL-UPL, ataupun SPPL relevan dengan Fiqh Bi'ah. Karena menjaga lingkungan adalah kewajiban sebagai realisasi keimanan, refleksi keilmuan, perwujudan akhlaqul karimah melalui aksi konservasi dan restorasi ekosistem atau lingkungan hidup.</p>
doi:10.21043/yudisia.v13i1.14290
fatcat:ijtekxudxfhejck3wf6hpu7ewe