Minimalisasi Masalah Agency Melalui Screening Adverse Selection dalam Pembiayaan Mudarabah di Bank Syari'ah

Muhamad Muhamad
2010 Tsaqafah  
This paper attempts to theorise the behaviour of the Islamic firm in the light of the new theory of the firm. In this papers, we explore the agency problems and effort to minimalize the agency problems throught screening of adverse selection. The adverse selection due to the pre-contractual endowment of information to the entrepreneur about the productivity of the venture with respect to effort and capital. The agency problem will not happened in the mud}arabah financing if the shahibul mal
more » ... ied the restricted screening of adverse selection to the mudharib. The study has found that there are six attributes considered from the mud}arabah projects point of view, which include the prospect of project, availability of collateral, healthiness of project, project's financial statements, clarity of contract conditions, and conformity of time period. In regard to mudharib attributes, the study has also concluded five characteristics which are considered important. They include the business capacity, [personal] collateral, mudharibs' reputation and family background, and their business commitments. Keywords: Moral hazard, Agency problem, asymmetric information, mud} ârib, s} âh} ibul mâl. *) Artikel ini merupakan ringkasan dari disertasi yang disusun penulis pada saat menyelesaikan program doktor ilmu ekonomi di Universitas Islam Indonesia dengan judul: Permasalahan Agensi (agency problems) dalam Kontrak Pembiayaan Mud} arabah pada Bank Syari'ah di Indonesia. Disampaikan sebagai orasi ilmiah pada wisuda sarjana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Jogjakarta pada tanggal 25 Nopember 2006 di Hotel Shantika Jogjakarta. *Sekolah Tinggi Ekonomi Islam-Jogjakarta, Telp. 0274-4589740 Muhamad 44 Jurnal TSAQAFAH Pendahuluan M araknya perbankan syari'ah dewasa ini bukan merupakangejala baru dalam dunia bisnis syari'ah. Keadaan ini ditandai dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan, yaitu: ulama, akademisi dan praktisi untuk mengembangkan perbankan tersebut dari sekitar pertengahan abad 20. Mengacu pada ajaran al-Qur'an dan Hadis serta pemahaman bahwa bunga bank adalah riba maka perbankan syari'ah dengan dipelopori negaranegara berbasis Islam, seperti: Mesir, Saudi Arabia, Yordania, Sudan, Bahrain, Kuwait, Uni Emirat Arab, Tunisia, Mauritania, Pakistan, Iran dan berkembang hingga ke negara-negara yang minoritas muslim seperti Inggris 1 , Denmark, Philipina, dan Amerika Serikat (Saeed, 1996: 1), mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik. Perkembangan bank syari'ah tersebut juga sampai di negeri Indonesia. Dewasa ini Bank Syari'ah sedang menjadi pilihan bagi pelaku bisnis perbankan sampai dengan tahun 2006. Di Indonesia telah berdiri sepuluh bank umum syari'ah (BMI, BNI, BSM, Bukopin, BPD Jabar, Bank IFI, BRI, Danamon, BII, BPD DKI, dan lainnya), dengan sekitar 106 kantor cabang, ditambah lagi dengan 94 BPR Syari'ah (Bank Indonesia, 2006). Dari produk yang ditawarkan oleh bank syari'ah dan "dibeli" oleh masyarakat pengguna di Indonesia masih kecil, dibandingkan dengan produk bank konvensional. Selain itu, produk yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah produk dengan aqad jual beli (murâbah} ah = 72,71%), sementara produk dengan aqad mud} ârabah baru mencapai 17,19%. Pengertian Mud} ârabah Istilah mud} ârabah sesungguhnya tidak muncul pada masa Nabi SAW, tapi jauh sebelum Nabi SAW. lahir pun sudah ada. 2 Menurut Udovitch, istilah itu muncul sebagai kerjasama bangsa semenanjung Arabia yang berkembang dalam konteks perdagangan para kafilah 1 Pada 2004 telah dibuka bank Islam pertama di Inggris, yaitu Islamic Bank of Britain, yang telah mendapatkan ijin dari The Financial Services Autority. Bank ini merupakan bank yang murni syari'ah pertama di Inggris, yang sebelumnya di negeri ini telah berkembang divisi atau cabang syari'ah dari bank konvensional HSBC dan
doi:10.21111/tsaqafah.v6i1.138 fatcat:wgupfbel55gs5pcmmhl2bvrnym