Evaluasi Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Pringsewu

RAHMAT ALI WIBOWO, DIKPRIDE DESPA, ALEXANDER PURBA
2022 Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)  
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. rumah adalah salah satu hak dasar setiap rakyat Indonesia, maka setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keterbatasan akses masyarakat terhadap rumah menyebabkan tingginya angka backlog rumah. Salah satu program pemerintah untuk megatasi backlog perumahan
more » ... rsebut adalah Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Program satu juta rumah merupakan program pemerintah untuk mendorong berbagai stakeholder penyediaan perumahan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dunia usaha, perbankan, dan masyarakat agar terwujud percepatan penyediaan rumah, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keseriusan pemerintah dalam mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terlihat dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indoneisa No.13/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Evaluasi program perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Pringsewu ini dilakukan untuk melihat sejauh mana keberhasilan program tersebut, dengan menggunakan indikator dan tolok ukur berdasarkan kriteria efektifitas, efisiensi, kecukupan, dan ketepatan. Sehingga, dengan adanya evaluasi program perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Pringsewu ini dapat memberikan informasi serta rekomendasi/usulan pengembangan program ini.
doi:10.23960/snip.v2i2.250 fatcat:k2xsltptvffwto6wfwz2yzr7pu