OPTIMALISASI TINDAK TUTUR EKSPRESI GURU SEBAGAI WUJUD KESANTUNAN PESERTA DIDIK SMK YANG UNGGUL DI ERA MEA
Reska Luckiyanti, Sahid Teguh Widodo, Edy Sulistyo, Jurusan Magister, Pendidikan Bahasa, Indonesia Fakultas, Keguruan Dan, Ilmu Pendidikan
unpublished
Abstrak Guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan, sudah menjadi kewajiban guru memberikan contoh yang baik bagi peserta didiknya. Salah satunya melalui tindak tutur ekspresif. Tindak tutur ekspresif merupakan tuturan yang mengungkapkan sikap psikologis terhadap suatu keadaan yang tersirat. Tindak tutur eksprsif misalnya dengan memberikan contoh kecil, namun dapat memberikan dampak yang positif bagi mereka. Hal tersebut dapat diaplikasikan dalam mengucapkan terima kasih, mengucapkan selamat,
more »
... memberi maaf, mengucapkan belasungkawa dan lainnya. Hal tersebut secara tidak langsung akan mendisain dan mentransfer sesuatu pada peserta didik, yang kelak dapat mempermudah mereka ketika berkecimpung di dunia kerja. SMK merupakan suatu lembaga pendidikan yang menyiapkan peserta didiknya untuk siap kerja, dan siap bersaing menghadapai zaman yang semakin berkembang. MEA merupakan proyek yang telah lama disiapkan oleh anggota ASEAN, yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian ASEAN. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mempersiapan kualitas dan meningkatkan kualitas agar dapat bersaing dengan negara lainnya, hal tersebut dibuktikan oleh pemerintah dengan membuka sekolah kejuruan di berbagai wilayah. Berdasarkan hal tersebut dipilih judul dalam artikel ilmiah ini, Optimalisasi tindak tutur ekspresif guru sebagai wujud kesantunan peserta didik SMk yang unggul di Era MEA. Kata Kunci: Tindak Tutur Guru, Kesantunan Peserta Didik SMK,MEA Pendahuluan Pendidikan merupakan sutau hal yang sangat penting dalam kehidupan, tidak dapat ditinggalkan maupun dielekkan kehadirannya. Guru sebagai ujung tombak dalam pendidikan, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menciptakan generasi yang unggul. Selain itu guru juga dapat menjadi perantara dalam menciptakan peserta didik yang santun, kreatif dan lain sebagainya. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Bab II tentang guru dan dosen menjelaskan mengenai kedudukan, fungsi dan tujuan "Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional". Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang notabennya sebagai pendidik harus mampu memotivasi siswa dan memunculkan sifat semangat belajar dan mampu
fatcat:52qay2pth5bsnj5wnmrkhs43eq