Perlindungan Hukum Bagi Karya Fotografi Yang Diunggah Di Media Sosial Atau Jejaring Internet

Solehoddin Solehoddin
2020 Jatiswara  
Karya fotografi yakni sebuah kegiatan atau proses menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu. Fotografi merupakan salah satu bentuk karya seni dari seorang yang bernama fotografer, karya fotografi telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya masih terdapat banyak pelanggaran mengenai Hak Cipta yang salah satunya merupakan pelanggaran terkait karya seni fotografi.
more » ... gan demikian kami mengkaji apa-apa saja upaya yang dapat dilakukan jika karya fotografi dipublikasikan tanpa seizin pemilik hak cipta (fotografer) dan sejauh mana perlindungan hukum yang dapat diterapkan mengenai hak cipta karya seni fotografi. Guna menjawab permasalahan, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian ini bertujuan mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Perlindungan hukum atas Hak Cipta karya seni fotografi tidak diperlukan upaya pendaftaran terlebih dahulu, karena saat suatu karya seni fotografi dipublikasikan maka secara otomatis telah timbul suatu Hak Cipta yang meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi.
doi:10.29303/jatiswara.v35i2.243 fatcat:grfsiqx3rbbapmlodlv6bqm54m