A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah
2021
Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Kehadiran Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui perannya itu, maka OJK berwenang untuk menutup Fintech yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika keberadaan Fintech ini malah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UKM. Jenis penelitian yang digunakan
doi:10.33059/jhsk.v16i1.3407
fatcat:uf7g554ypff2pd5u2yeobb4w2i