JAMINAN DAN AGUNAN DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DAN KREDIT BANK KONVENSIONAL

Ifa Latifa Fitriani
2017 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Pasal 23 Ayat (2)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan secara tegas keberadaan jaminan dan agunan. Hal ini berbeda jika melihat ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang tidak menyebutkan ketentuan jaminan dan agunan tersebut dalam pasal. Hal ini berimplikasi ada pemaknaan seakan terjadi pergeseran antara kedua norma tersebut. Sedangkan jika melihat dalam konsepsi jaminan dan agunan perbankan konvensionaldan perbankan syariah
more » ... iliki dasar pemikiran yang berbeda. Jaminanan dan agunan dalam bank konvensional muncul dikarenakan adanya hubungan kreditur-debitur. Hubungan ini berimplikasi pada kewajiban hukum adanya jaminan dan agunan berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada setiap transaksi kredit. Sedangkan perbankan syariah melihat konsep jaminan dan agunan dari konsep Rahn dan Kafalah, meskipun dalam realitasnya praktik jaminan dan agunan bank syariah masih juga menggunakan norma hukum jaminan yang digunakan dalam sistem hukum positif Indonesia yang bersumber dari hukum Barat.
doi:10.21143/jhp.vol47.no1.138 fatcat:5steb4tgnfft7n2urif7mmjdne