A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
JAMINAN DAN AGUNAN DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DAN KREDIT BANK KONVENSIONAL
2017
Jurnal Hukum & Pembangunan
Pasal 23 Ayat (2)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan secara tegas keberadaan jaminan dan agunan. Hal ini berbeda jika melihat ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang tidak menyebutkan ketentuan jaminan dan agunan tersebut dalam pasal. Hal ini berimplikasi ada pemaknaan seakan terjadi pergeseran antara kedua norma tersebut. Sedangkan jika melihat dalam konsepsi jaminan dan agunan perbankan konvensionaldan perbankan syariah
doi:10.21143/jhp.vol47.no1.138
fatcat:5steb4tgnfft7n2urif7mmjdne