TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR

Imron Burhan, Djusdil Akrim, Dhana Ramadhan
2020 Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan  
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
more » ... pemeliharaan/perawatan listrik menggunakan aplikasi e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23
doi:10.25139/jaap.v3i2.2154 fatcat:zkj3my7dsfbcpngmm3sf26wpoq