PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

Umi Supraptiningsih
2019 Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial  
Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa "kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia". Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif atau kekuasaan ekstrayudisial dalam melaksanakan fungsi peradilan. Untuk menciptakan kekuasaan kehakiman dalam posisi "independen"
more » ... rsebut, maka harus ada korelasi antara fungsi yudikatif/peradilan dan proses demokrasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman seharusnya diciptakan secara aktif oleh semua sarjana hukum, polisi, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Dengan mewujudkan sistem satu atap (one roof system) diharapkan apa yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) dalam rangka penegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
doi:10.19105/al-lhkam.v2i2.2627 fatcat:r33oweb7evbw3mda5heja65lqy