Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita

Winahyu Erwiningsih
1995 JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM  
Dalampembuatan berbagaiperaturanperundang-undangcmyangmer^angkut soalburuh wcmila, haruslak dipertimbangkansifcUkodratidariseorangwanita, misalt^a dalam halketentnanjam/waktu, tempat atau carabekerja. Barangkaliini tidakbegitu nimit. Namim untukhal-halyangsecararasionalsuliiditentukan, lantas bagaiamana ? DisimlahmemirntWmahyuErw'mmgslh,perlunyaketerlibatanpertimbanganmorai etikdalam duniakerja, khususnyadalamkaitanayadengan perlindimgantengakerjayvanita PENGANTAR Masalah tenaga keija termasuk
more » ... spek hukumnya merupakan masalah yang menonjol. Menurut penulis, sampai saat inibelum terdapat usaha perlindungan hukum yang mampu mengayomi tenaga keija wanita dari tindakan meianggar hukum dan semena-mena. Tulisan berikut mencoba menyoroti aspek hukum dan kelembagaannya dalam memberikan perlindungan hukum tenaga keija wanita. WANITA DAN MOTIVASI BEKERJA Wanita dapat ditinjau dari berbagai segi. Sebagai seorang ibudalam suatukeluarga, wanita adalah pendamping suami, pendidikan anak serta bertanggung jawab menyelenggarakan rumah tangganya. Sebagai warga masyarakat, wanita berperan untuk membantu warga lainnya dalam menciptakan kehidupan yang hamronis dan sebagai manusiayang punya hasrat, kepandaian dan keahlian wanita berhak menyumbangkan kehalian yang dimiliki demi kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu kita melihat dalam masyarakat berbagai peran wanita seperti ibu rumah tangga, pemimpin formal dan non formal, dokter, manager dan sebagainya yang tidak jarang terdapat pula perangkapan berbagai jenis pekerjaan. Adanya berbagai peran dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor, antara Iain ' Winahyu Erwiningsih, SR, staf pengajar FH. Un. Saati ini scdang menempuh jenjang S2 di Univ. Padjajaran.
doi:10.20885/iustum.vol1.iss3.art2 fatcat:6wjd6vkse5bypn3odxzlv6ktgu