A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2023; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN
2022
Jurnal JURISTIC
<p>Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam
doi:10.56444/jrs.v3i03.3369
fatcat:nm6mh2yacrcj5owiqfhrndtlka