HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Dwi Sulastyawati
2015
SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar i
Tax Law and its Implementation for Social Welfare. Tax is one of the economic instruments of a country. Some of these taxes as a source of national income lasts more than 50% of national income. When a country has higher income taxes for example, more jobs can be created, reducing unemployment, better education and health care. Moreover, a good instrument for the distribution of income. However, the distribution of income becomes biggest economic problem today. Where the rich get richer and
more »
... get poorer. Tax becomes an instrument to reduce the mismatch of income whether it affects the welfare of the people or not. This issue will be discussed in this paper. Abstrak: Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya, lebih banyak pekerjaan dapat diciptakan, pengangguran mengurangi, baik pendidikan, pelayanan kesehatan dapat mencapai. Dan juga instrumen yang baik untuk distribusi pendapatan. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar saat ini ekonomi. Dimana kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Ketika pajak menjadi instrumen untuk mengurangi ketidakcocokan pendapatan apakah itu mempengaruhi kesejahteraan rakyat atau tidak makalah ini akan menguraikan bahwa. Pendahuluan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. 2 Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial". 3 Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung. Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai cara yang kesemuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara dalam hal ini adalah sektor pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. Sumber Penerimaan Negara berdasarkan Undang-Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. Kebijakan Pemerintah di bidang pendapatan negara dan hibah diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal yang berkesinambungan melalui upaya optimalisasi pendapatan negara dan hibah, khususnya penerimaan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan peran pendapatan dan hibah sebagai sumber pendanaan program-program pembangunan. 4 Sebagai kontributor utama bagi penerimaan dalam negeri dalam tahun 2010, kebijakan pendapatan negara dan hibah tetap diarahkan untuk optimalisasi penerimaan dalam negeri. Di bidang perpajakan, selain melakukan kebijakan yang bersifat reguler seperti reformasi di bidang administrasi, peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta penggalian potensi, antara lain dilakukan melalui peningkatan efisiensi pemeriksaan dan penagihan 2 http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_a linea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn 3 Alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. 4 Tjip Ismail, Kumpulan Artikel Kuliah Hukum Pajak, h. 3.
doi:10.15408/sjsbs.v1i1.1530
fatcat:7qazxz536fdcbh3o5qgr4p4vmm