Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan di Indonesia
Made Warka, Erie Hariyanto
2016
Iqtishadia: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah
Abstrak: Perbankan merupakan elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) tersebut sangat menentukan bagi sukses tidaknya pembangunan ekonomi masyarakat pada suatu negara. Pengaturan Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah sehingga lahirlah UU
more »
... Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah adalah perbankan yang berdasarkan kepada prinsip syariah. juga berasaskan kepada demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, harus mengandung nilainilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Abstract: Banking is an important element in the development of a country. The function of the bank as that financial intermediary institution is crucial for the success or failure of community economic development in a country. Syariah Banking Regulation in Act No. 7 of the year 1992 as amended by Act No. 10 of the year 1998 was not specific and less accommodate of the operational characteristics of Syariah Banking so that was born the law of No. 21 of the Year 2008 concerning Syariah Banking. Syariah banking is banking that is based on Syariah principles. Also based to economic democracy and the precautionary principle, it should contain the values of justice, solidarity, equity and expediency. Kata kunci: Kedudukan Bank Syariah; Sistem Perbankan Indonesia Made Warka dan Erie Hariyanto al-Ihkâm, V o l . 3 N o . 2 D e s e m b e r 2016 236 Iqtishadia PENDAHULUN Bank syariah adalah sebuah badan usaha yang masuk dalam lingkup Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Definisi LKS menurut Dewan Syariah Nasional adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI, 2003). 1 Definisi ini menegaskan bahwa ada dua unsur yang harus dipenuhi oleh suatu LKS, yaitu unsur kesesuaian dengan syariah Islam dan unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan. Adapun definisi perbankan syariah secara spesifik telah banyak diungkapkan oleh para tokoh dalam buku-buku literatur seputar perbankan dan lembaga keuangan syariah yang esensinya sama antara pandapat tokoh yang satu dengan yang lainnya. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Muhammad, bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak megandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. 2 Dari penjelasan di atas, bank syariah dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariah Islam, yakni dengan berpedoman pada Al-qur'an dan hadits. Kedua hal tersebut menjadi pijakan bagi perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, mengembangkan kegiatan usahanya lewat produk dan layanan yang ditawarkan kepada para nasabah serta sebagai pijakan juga untuk aspek-aspek lainnya berkenaan dengan bank syariah itu sendiri. Secara filosofis, bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. 3 hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275: . . .
doi:10.19105/iqtishadia.v3i2.1076
fatcat:qtyklzx52jcf7pbtqartnxx4eq