PENGELOLAAN SDA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS ENGGANO

Laely Nurhidayah
2017 Jurnal Masyarakat dan Budaya  
Enggano adat community is one of adat community who is still struggling to fight for their customary right including the right of adat forest. Consitutional Court Decision No 35/PUU/2012 is a landmark decision for the recognition of adat forest in Indonesia. Study found that Enggano adat community has the elements to fulfil requirements as adat community or adat village. These include: They have adat community, adat territory and adat customary law which is obeyed by the community. This paper
more » ... ncluded that local government need to recognize their existence as adat community. This recognition is important so they can claim for their their ulayat right and conserve the Enggano island from exploitation to the natural resources from people outside adat community. Keywords: land and forest natural resources management, adat community, adat village, local government law, ulayat right. Abstrak Masyarakat adat Enggano adalah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak adatnya dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan adatnya. Keputusan MK No 35/PUU/2012 merupakan landasan hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat termasuk hutan adat. Berdasarkan hasil penelitian masyarakat Enggano memiliki elemen-elemen dasar untuk dapat memenuhi syarat untuk diakui hak adatnya oleh pemerintah, bahkan memenuhi syarat untuk pembentukan desa adat seperti ada masyarakat adat yang mendiami wilayah tertentu di Enggano serta memiliki peraturan-peraturan adat yang ditaati dan dilaksanakan dalam kelompok adatnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah Bengkulu perlu melindungi hak-hak adat masyarakat adatnya dalam peraturan daerah. Pengakuan ini sangat penting dalam rangka menjaga lingkungan dan sumber daya alam Enggano dari eksplotasi dari pihak di luar adat Enggano. Kata kunci: pengelolaan SDA hutan dan laut, masyarakat adat, desa adat, peraturan daerah, hak ulayat. Pengantar 1 Masyarakat adat Enggano merupakan salah satu masyarakat adat yang sedang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adatnya terutama wilayah adat. Selama ini hak masyarakat hukum adat banyak terabaikan, terutama hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan laut. Faktanya, sering kali terjadi konflik antara 1 Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan EWIN 2015 Enggano dan pengembangan laporan DIPA Enggano 2016.
doi:10.14203/jmb.v19i1.486 fatcat:7avyvjdbl5b2xf2xpvxzxfhyfe