FUNGSI AGUNAN DALAM PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (The Function of Collateral in Sharia Banking from The Perspective of Positive Law and Islamic Law)

Nurbaedah ,, Yudhy Machmud
2021 Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law  
Pemberian pembiayaan oleh perbankan syariah secara umum mensyaratkan nasabah menyerahkan jaminan atau agunan untuk menjamin pelunasanutangnya. Keberadaan jaminan atau agunan ini merupakan persyaratan guna memperkecilrisiko bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan, yakni sebagai bentuk antisipasi bilamana terjadi pembiayaan bermasalah yang disebabkan karena nasabah tidak mampu lagi membayar atau nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk membayar, maka bank dapat mengeksekusi agunan tersebut.Di
more » ... isi lain, selama kurun waktu sejak adanya bank syariah di Indonesia, semua transaksi pembiayaan yang terjadi di lingkungan perbankan syariah saat ini, khususnya dalam pembuatan akad atau perjanjian lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif.Dengan kata lain, sebagian besar perjanjian tersebut mengacu/mengadopsi hukum positif yang masih berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Meskpun bank syariah harus tunduk pada aturan-aturan perbankan padaumumnya, tetapi bank syariah mempunyai pedoman utama yaitu al-Qur'an dan al-Hadits yang menjadi landasan operasionalperbankan syariah. Hal yang demikian mengakibatkan terjadinya dualisme hukum yang berlaku dalam menyusun akad dalam praktik perbankan syariah di Indonesia
doi:10.30762/qawanin.v5i1.3010 fatcat:fjzlhsp5srhmnduggobnl73zyi