Program Supervisi Pendidikan IPA: Implementasi dan Evaluasinya [post]

Thoha Firdaus
2017 unpublished
Pengawasan pendidikan di sekolah hendaklah tidak semata mata diposisikan sebagai perilaku birokratis; lebih dari itu hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari budaya profesional dalam organisasi pendidikan. Sekalipun pengawasan itu merupakan rangkaian atau siklus dari proses manajemen, akan tetapi makna kontrol di sini tidak semata mata untuk membentuk perilaku kepatuhan aturan, akan tetapi lebih diarahkan pada pengembangan quality assurance dan accountability para pelaku pendidikan. Dalam era
more » ... esentralisasi, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak saja bersumber dari fungsi internal, akan tetapi akan datang pula dari fungsi eksternal, yaitu dari para kustumer pendidikan eksternal, terutama orang tua dan masyarakat. Hal ini hendaknya dianggap wajar, karena pemaknaan desentralisasi pendidikan dapat dilihat dalam perspektif terjadinya desentralisasi kewenangan kepada masyarakat untuk mengontrol dan menilai mutu layanan publik, di mana pendidikan merupakan bagian di dalamnya. Dalam struktur organisasi tingkat kabupaten/ kota, pengawasan pendidikan di sekolah harus tetap diarahkan pada pengendalian mutu dan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas yang memiliki kompetensi yang sesuai untuk melakukan pengawasan akademik. Kapasitas ini diperlukan agar ia dapat melakukan quality assurance auditing. Sedangkan kewenangan badan pengawasan daerah diposisikan dalam kepentingan pemerintah daerah untuk mengamankan implementasi kebijakan dan program program di daerah. Dalam perspektif kepentingan nasional, pengamanan kinerja sistem pendidikan nasional dalam hal ini persekolahan, harus menjadi kepentingan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
doi:10.31227/osf.io/e6bcr fatcat:uhgp5fe2yvgm7hef4rt6j2dbwm