Kesehatan Tes Sebagai Syarat Pra Nikah (Studi UU Pernikahan di Kuwait)

Lathifah Munawaroh
2019 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam  
<p><span lang="EN-ID">Kesehatan sering tidak mendapat porsi perhatian dalam persiapan perkawinan. Hal ini dapat dilihat dari ketiadaan peraturan perundang-undangan tentang ini baik dalam KHI ataupun UU Perkawinan. Ditambah pula dalam fiqih klasik pun tidak ditemukan pembahasan tes kesehatan sebagai salah satu syarat pra nikah. Di Indonesia telah diterapkan Imunisasi Tetanus Toksoid bagi calon pengantin perempuan untuk mencegah Tetanus, TBC, Differi, Batuk Rejan dan Campak, tidak dapat
more » ... riwayat kesehatan calon pasangan dan penyakit menular seksual dan keturunan, seperti HIV/AIDS dan Thalasemia yang semakin mewabah dengan angka yang semakin meningkat pada tiap tahunnya. Cek kesehatan bagi pasangan yang akan menikah menjadi salah satu solusi pencegahan bertambahnya angka penyakit ini, karena cek kesehatan lebih komprehensif. Keharmonisan rumah tangga dengan kehadiran keturunan sehat dari rumah tangga yang sehat pula. Pemeliharaan keturunan menjadi salah satu bagian dari Maqashid al-Syariah. </span></p><p><span lang="EN-ID"> </span></p><p><span lang="EN-ID">Penelitian ini bersifat study literatur, dan memberikan sebuah hasil: Praktek ini telah diterapkan oleh banyak negara, salah satunya di Kuwait yang menerapkan peraturan ini sebagai salah satu contoh untuk dapat dipertimbangkan penerapannya di negara Indonesia. Tentu penerapan ini bersifat ijtihadiyyah, yang dapat berganti sesuai dengan kondisi yang malatarbelakangi. </span></p><p><span><span style="font-family: Times New Roman; font-size: medium;"> </span></span></p>
doi:10.21043/yudisia.v10i1.4684 fatcat:jamkz3fus5doldw3l5hn5qhy74