KONSEP KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI PERBANKAN SYARIAH PADA MASA PASCA PANDEMI COVID-19

Syahrudin
2022 At-Tasyri': Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah  
Social welfare can be defined as organized activities with the aim of increasing social well-being through providing assistance to people to meet needs in areas such as family and child life, health, social adjustment, living standards, and relationships. social relations. Social welfare services give primary attention to individuals, groups, communities, and wider population units.Social Welfare is a condition of fulfilling the material, spiritual and social needs of citizens in order to live
more » ... roperly and be able to develop themselves, so that they can carry out their social functions, with the aim of Islamic banks to collect funds from the public in the form of deposits and investments, channeling funds to people in need. funds from banks and provide services in the form of Islamic banking services. In essence, the principle of sharia refers to Islamic sharia which is primarily guided by the Koran and Hadith. Islam as a religion is a concept that regulates human life comprehensively and universally, both in relation to the Creator (HabluminAllah) and in human relations (Hablumminannas). Which provides the concept of Social Welfare. Kesejahteraan sosial dapat didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dari segi sosial melalui pemberian bantuan kepada orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di dalam beberapa bidang seperti kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, standar-standar kehidupan, dan hubungan-hubungan sosial. Pelayanan kesejahteraan sosial memberi perhatian utama terhadap individu-individu, kelompok-kelompok, komunitas- komunitas, dan kesatuan-kesatuan penduduk yang lebih luas. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, dengn tujuan bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist. Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Yang memberikan konsep Kesejahtern Sosial.
doi:10.55380/tasyri.v3i1.220 fatcat:judpybpvgfdqbhzuzcxq5jibji