A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PROBLEMATIKA KEPASTIAN HUKUM PERSYARATAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
2018
Pilkada langsung secara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 hampir di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi masih menimbulkan berbagai permasalahan, yang diasumsikan karena berbagai faktor, antara lain terkait faktor peraturan perundang-undangan dalam bidang kepemiluan. Sebagai contoh yang dapat diambil terkait dengan syarat pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) d UU No. 8 Tahun 2015. Akibat
doi:10.17605/osf.io/wj82b
fatcat:enhmlq5m2jbvncxxawbzqoxite