PROBLEMATIKA KEPASTIAN HUKUM PERSYARATAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Tengku Erwinsyahbana
2018
Pilkada langsung secara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 hampir di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi masih menimbulkan berbagai permasalahan, yang diasumsikan karena berbagai faktor, antara lain terkait faktor peraturan perundang-undangan dalam bidang kepemiluan. Sebagai contoh yang dapat diambil terkait dengan syarat pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) d UU No. 8 Tahun 2015. Akibat
more » ... tentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Nias Utara telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap melanggar etika penyelenggaraan Pilkada. Hal ini menarik untuk dianalisis, dengan tujuan untuk mendeskripsikan problematika kepastian hukum persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam sistem hukum Pemilu di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) d UU No. 8 Tahun 2015 belum menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga perlu direvisi kembali.
doi:10.17605/osf.io/wj82b fatcat:enhmlq5m2jbvncxxawbzqoxite