Pemanfaatan Hak Guna Usaha untuk Pariwisata dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Pulau Pari Kepulauan Seribu DKI Jakarta

Martini Martini, Efridani Lubis
2021 Veritas  
Abstrak Pulau Pari Bersama-sama dengan pulau-pulau di sekitarnya menyediakan berbagai fasilitas wisata alam dan bahari. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI tahun 1991, yang menetapkan fungsi tanah di Pari sudah dibagi yakni 10% untuk penelitian, 50% untuk kawasan wisata, serta 40% untuk pemukiman. Namun berbeda dengan pulau lainnya, pada umumnya hak atas tanah di Pulau Pari adalah tanah girik yang menurut penelitian sebelumnya telah beralih ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemegang girik
more » ... ui jual beli secara resmi melalui kelurahan. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini berdasrkan permohonan warga dan menemukan adanya tindak mal-administrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana hak-hak masyarakat setempat terhadap penyelenggaraan kegiatan pariwisata dimaksud berikut mekanisme pengembangan lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan dengan mengutamakan dan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan, termasuk hasil putusan pengadilan yang berhubungan dengan penelitian ini ditunjang dengan observasi dan wawancara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan masyarakat di Pulau Pari Kepulauan Seribu dalam mengembangkan aspek wisata di wilayah tersebut untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Abstract Pari Island as one of island in Pulau Seribu (Thousand Island) strategic for natural tourism or ecotourism and marine tourism with many supporting facilities. Based on Keputusan Gubernur (Governor Degree) Jakarta District in 1991 regulates that land in Pari Island has been divided into 3 categories, i.e., 10% for research, 50% for tourism, and 40% for housing. The difference with other lands around though, most of land on Pari Island is girik (customary system) that according to previous research transferred to third parties without resident's consent under legal purchasing system made by local official. In this sense, Ombudsman has evaluated respond to resident application. The institute found mal-administration conducted by North Jakarta Land Office in verified 62 ownership certificates and 14 building right certificates in Pari Island on behalf of PT Bumi Pari Asri. Therefore, it is necessary to study the impact of the policies to tourism activities along with mechanism to develop further. This research conducted using qualitative method with legal normative approach that approach prioritized main legal documents through theories, concepts, and legal principles review along with related regulations including court decisions supported by observation and interview approach using SWOT. The result shows Ownership and Building Rights could be benefit for the residents only if the rights returned to its function according to regulations used Ombudsman decision.
doi:10.34005/veritas.v7i2.1581 fatcat:uyazqagvhnabvng6l2bisayce4