Peran Hukum Udara dalam Pengaturan dan Pengembangan Industri Penerbangan, Khususnya Industri Pesawat Udara di Indonesia

Mieke Komar Kantaatmadja
2017 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Pada kesempatan ini penulis, sesuai dengan tugasnya untuk memberikan suatu penjelasan tentang Hukum Udara, dalam makalah ini akan menyajikan suatu pengantar tentang dasar-dasar pengetahuan Hukum Udara. Adalah tujuan pengantar ini agar dalam penulisan dan penganalisisan yang akan dilakukan para peserta Lokakarya ini mengenai suatu permasalahanyang menyangkut industri pesawat udara, khususnya industri pesawat udara, aspek-aspek Hukum Udara yang relevan selalu turut diperhatikan.
doi:10.21143/jhp.vol17.no2.1306 fatcat:5ydbgrau2zbjliifwbcf2y6kui