Evaluasi Mutu Pelayanan di Instalasi Farmasi RSUD Kabupaten Buton Utara berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kefarmasian
Sabarudin, Reni Suryani, Nazir Amaliani, Farmasi Fakultas, Halu Universitas, Kampus Oleo, Bumi Hijau, Anduonohu Tridharma, Kendari
Majalah Farmasi
unpublished
Abstrak Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan atau sesuai dengan persyaratan. Standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan di Rumah Sakit sangat penting karena merupakan tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mutu pelayanan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara berdasarkan empat indikator standar pelayanan minimal farmasi yaitu waktu tunggu
more »
... an obat jadi, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, kepuasan pelanggan dan penulisan resep sesuai Formularium. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sampel pada penelitian sebanyak 128 pasien rawat jalan sebagai responden. Instrumen penelitian adalah kuesioner kepuasan pelanggan dan lembar pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator waktu tunggu pelayanan obat jadi selama 3 menit 7 detik dan pelayanan obat racikan 6 menit 59 detik, tidak adanya kesalahan pemberian obat sebesar 100%, kepuasan pelanggan sebesar 81,08% dan penulisan resep sesuai Formularium sebesar 98,7%. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Instalasi Farmasi RSUD Kabupaten Buton Utara belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Kata kunci: Evaluasi, mutu pelayanan, pelayanan farmasi, Buton Utara 1. Pendahuluan Pembangunan di daerah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sejahtera di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan [1]. Sebagai salah satu hak asasi manusia, kesehatan berhak dimiliki oleh setiap manusia di dunia. Oleh karena itu Negara Republik Indonesia menjamin kesehatan sebagai salah satu hak bagi setiap warga negaranya [2]. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit adalah pelayanan farmasi, dalam rangka meningkatkan pembangunan di bidang pelayanan farmasi yang bermutu dan efisien yang berasaskan pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) di rumah sakit, maka perlu adanya suatu standar pelayanan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kefarmasian di rumah sakit [3]. Mutu atau kualitas adalah kepatuhan terhadap * KBK Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UHO Email: andres_sabar@yahoo.com standar yang telah ditetapkan atau sesuai dengan persyaratan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di rumah sakit sangat penting karena merupakan tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh rumah sakit [4]. Menurut Kepmenkes RI Nomor 129 tahun 2008 standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi adalah waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤ 30 menit dan obat racikan adalah ≤ 60 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100%, kepuasan pelanggan adalah ≥ 80%, serta penulisan resep sesuai formularium adalah 100% [5]. 2. Metode Penelitian Penelitian dilakukan di Instalasi Farmasi RSUD Kab. Buton Utara pada bulan Mei 2015. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sampel adalah pasien rawat jalan dengan jumlah 128 responden, penentuan sampel menggunakan rumus Slovin.
fatcat:56ymmh7e4rdahb3k3hbpjtibhe