A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2017; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA
2015
Jurnal Komunikasi Hukum
Di dalam penyaluran dana, sistem yang dianut perbankan konvensional maupun perbankan syariah hampir sama dalam menyalurkan dananya baik itu dengan pemberian kredit maupun pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabahnya. Namun secara spesifik ada landasan hukum perjanjian atau akad yang membedakannya dimana jika perbankan konvensional lebih berlandaskan pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata sedangkan dalam perbankan syariah lebih berlandaskan pada hukum akad yang diatur dalam syariat Islam
doi:10.23887/jkh.v1i1.5007
fatcat:7lmsotj3dbduhnjuztlhv3kd5y