A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Tes DNA Sebagai Alat Bukti Pengganti Empat Orang Saksi (Analisis Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah)
2018
Petita Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah
Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Pertanyaan yang timbul adalah: (1) Bagaimana latar belakang pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah? (2) Bagaimana penggunaan test
doi:10.22373/petita.v3i1.4012
fatcat:4kipe55efzf7dnerfprrltszim