PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN BAHAN GALIAN C DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN

Zainuri Zainuri
2021 Jurnal Jendela Hukum  
Pertambangan dan energi merupakan sektor pembangunan penting bagiIndonesia. Industri pertambangan sebagai bentuk kongkret sektor pertambanganmenyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikankontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Industripertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia.3Akantetapi dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusakdibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya.
more » ... bangandapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkanvegetasi, menghasilkan limbahtailing,4maupunbatuan limbah, serta menguras airtanah dan air permukaan. Jika tidakdirehabilitasi, lahan-lahanbekaspertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersangyang bersifatasam. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya. Secara fisik kerusakan tersebut disebabkan oleh tingginya eksploitasi yang dilakukan, bukan hanya dalam kawasan produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Kerusakan tersebut disebabkan baik oleh usaha-usaha komersial yang secara sah mendapat ijin maupun oleh individu-individu yang tidak mendapat ijin.
doi:10.24929/fh.v4i2.1418 fatcat:cifwnvswlbfgrgt55ldihk5x3q