Tinjauan Hukum Islam dan UU No. 1/1974 terhadap Larangan Perkawinan Adat Dusun Cikawung dan Sukamanah

Acep Alfian Khoerurrijal Saprudin, Asep Ramdan Hidayat
2022 Bandung Conference Series Islamic Family Law  
Abstract. The prohibition of marriage in Cikawung and Sukamanah hamlets is a tradition of prohibition of marriage in Sindangsari Village, Kawali District, Ciamis Regency. This marriage ban stems from the disappointment of the previous ancestors due to feeling ignored during the ceremony so that an oath arose not to marry between the Cikawung and Sukamanah people. If you continue to carry out marriage between the two hamlets, unwanted things will arise such as divorce, sickness, no children,
more » ... ical, mental disabilities, especially those from Sukamanah. By looking at the symptoms that have occurred, the community considers that this marriage should be avoided for the sake of a benefit. This study aims to find out the review of Islamic Law and Law No.1/1974 regarding the ban. The research method in this thesis is qualitative with a normative juridical approach, and the type of data used is library data and also field research in the form of interviews with the people of Cikawung and Sukamanah Hamlets. Data collection techniques are taken by conducting interviews, documentation and literature studies. The results of this study concluded that this marriage ban, is not in accordance with and contrary to Islamic Law because it contains elements of khurafat, but with its saddu azzariah the marriage is better avoided. In addition, it is also not in accordance with Law No.1/1974 on marriage. However, it can be found that the consent of parents as guardians as the main condition if you want to carry out a marriage Keywords: Prohibition of Marriage, Islamic Law, Law of UU No. 1/1974. Abstrak. Larangan Perkawinan Dusun Cikawung dan Sukamanah merupakan tradisi larangan perkawinan yang berada di Desa Sindangsari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Larangan perkawinan ini berasal dari adanya kekecewaan nenek moyang terdahulu akibat merasa diabaikan ketika seserahan sehingga timbul sumpah untuk tidak menikahkan antara orang Cikawung dan Sukamanah. Apabila tetap melaksanakan perkawinan antara dua dusun tersebut akan timbul hal yang tak diinginkan seperti perceraian, sakit-sakitan, tidak memiliki keturunan, cacat fisik, mental terutama yang laki-lakinya dari Sukamanah. Dengan melihat gejala yang sudah terjadi, masyarakat menganggap bahwasannya perkawinan ini harus dihindari demi sebuah kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam dan UU No.1/1974 mengenai larangan tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan yaitu data pustaka (library) dan juga data lapangan (field research) berupa hasil wawancara dengan masyarakat Dusun Cikawung dan Sukamanah. Teknik pengumpulan data diambil dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan perkawinan ini, tidak sesuai dan bertentangan dengan Hukum Islam karena mengandung unsur khurafat, namun dengan saddu azzariah nya perkawinan tersebut lebih baik dihindari. Selain itu, juga tidak sesuai dengan UU No.1/1974 tentang perkawinan. Namun, dapat ditemukan yakni persetujuan orang tua sebagai wali sebagai syarat utama apabila hendak melangsungkan perkawinan. Kata Kunci: Larangan Perkawinan, Hukum Islam, UU No. 1/1974.
doi:10.29313/bcsifl.v2i2.4503 fatcat:5rha3xtvx5acrczikrta3itipi