TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM PERBANKAN INDONESIA Oleh
Sukawati Ketut, Putra Lanang, S Perbawa, M Hum, Hukum Fakultas, Mahasaraswati Universitas, Denpasar
2015
Jurnal Advokasi
unpublished
As an institution whose main function is to collect public funds and channel them back to the community as well as with various types of services of financial transactions offered, especially in the transfer of funds (fund transfer) from the bank one to the other banks both at home and abroad in a very quick time as well as the provision of confidentiality relatively tight finances, the banks become quite attractive option for perpetrators of money laundering to include the proceeds of crime.
more »
... dus money laundering increasingly complex over time with the use of technology and financial engineering. AML Law has restricted that only the assets acquired from the 24 types of criminal offenses and other crimes punishable by four years in prison or more as mentioned in Article 2 AML Law, which can be charged with criminal sanctions money laundering as set out in Article 3 and Article 6 of the AML Law. Abstrak Sebagai lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta dengan berbagai jenis jasa transaksi keuangan yang ditawarkan khususnya dalam memindahkan dana (transfer dana) dari bank satu ke bank lain baik di dalam maupun luar negeri dalam waktu yang sangat cepat serta ketentuan kerahasian keuangan yang relatif ketat, maka perbankan menjadi pilihan yang cukup menarik bagi pelaku pencucian uang untuk memasukkan dana hasil kejahatannya. Modus kejahatan pencucian uang waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tekhnologi dan rekayasa keuangan. UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU TPPU, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, Sistem Perbankan Indonesia. A. PENDAHULUAN Dewasa ini tindak pidana pencucian uang meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intesitas maupun kecanggihanya. Berita media cetak maupun elektronik hampir tiap hari menyampaikan terkait tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh pejabat baik pusat maupun daerah dengan tindak pidana utamanya Korupsi.
fatcat:x2uj76uk5zg2bl2vo2iarhierq